You are currently viewing Promo Jasa Pengurusan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Promo Jasa Pengurusan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum Kemnaker RI

  • Post category:Blog

Promo Jasa Pengurusan SKP Ahli K3 Umum Chat di 0813 9888 7328. Ahli K3 Umum saat ini sudah merupakan suatu kebutuhan bagi perusahaan – perusahaan. Tidak hanya perusahaan besar saja yang membutuhkannya, namun perusahaan menengah kebawah pun dipersyaratkan harus memiliki Ahli K3 Umum ini. Biasanya untuk perusahaan menengah kebawah, Ahli K3 Umum ini dibutuhkan untuk persyaratan lelang / tender terutama ketika perusahaan itu diwajibkan untuk mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 dari panitia lelangnya. Permenaker No. 4 Tahun 1987 dan PP No. 50 Tahun 2012 mempersyaratkan Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan beresiko tinggi diwajibkan memiliki 1 (satu) orang Ahli K3 Umum.

Bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum nantinya akan mendapatkan Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP), dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) sebagai Ahli K3 Umum. Sertifikat Ahli K3 Umum berlaku seumur hidup hanya saja SKP Ahli K3 Umum berlaku selama 3 (tiga) tahun sehingga apabila sudah habis masa berlakunya perlu untuk dilakukan perpanjangan.

Baca Juga:

Kami ZQA Global dapat membantu perusahaan anda untuk mengurus SKP Ahli K3 Umum ke Kemnaker RI. Ada 3 (tiga) jasa yang kami bisa bantu mengurusnya yaitu:

  1. Pengurusan SKP Baru. Yaitu Ahli K3 Umum yang hanya memiliki Sertifikat saja namun tidak memiliki SKP. Biasanya kondisi ini terjadi apabila karyawan tersebut mengikuti pelatihan pada saat lulus kuliah sehingga tidak mendapatkan SKP begitu selesai pelatihan;
  2. Pengurusan Perpanjangan SKP. Yaitu Ahli K3 Umum yang telah habis masa berlaku SKP-nya.
  3. Pengurusan Mutasi SKP. Yaitu Ahli K3 Umum yang SKP-nya masih terdata atas nama perusahaan lain sedangkan yang bersangkutan telah pindah kerja ditempat yang sekarang.
  4. Kombinasi dari Nomor 2 dan Nomor 3.

Lantas bagaimana dengan persyaratan mengurusnya? Silakan simak penjelasan dibawah ini.

Ini Persyaratan Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

Persyaratan Pengurusan SKP Ahli K3 Umum antara lain:

  1. Fotokopi Ijasah minimal D3;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Pas Foto Ukuran 3×4 dan 4×6 masing – masing 2 lembar dengan background warna merah;
  4. Surat Permohonan Pengurusan SKP (disesuaikan dengan apakah mengurus baru, perpanjangan atau mutasi SKP) dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI;
  5. Surat Keterangan Bekerja;
  6. Paklaring / Surat Keterangan Berhenti Kerja dari Perusahaan Lama (Khusus Untuk pengurusan Mutasi SKP); dan
  7. Laporan Ahli K3 Umum 3 (tiga) tahun terakhir.

Biaya Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

Untuk pengurusan SKP Ahli K3 Umum ini baik pengurusan SKP baru, perpanjangan ataupun mutasi SKP biayanya 2,5 Juta Rupiah dengan proses pengurusan lebih kurang 3 (tiga) bulan.

Hubungi kami sekarang juga untuk proses pengurusannya. Anda dapat menghubungi kami di:

Email di: zqaglobal@gmail.com | Chat di 08199 2804 168

Tertarik dengan produk ZQA ?

Hubungi Kami dengan klik tombol di bawah ini

0819-9280-4168

This Post Has One Comment

Comments are closed.